contoh laporan observasi ekonomi yang dilarang islam
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
...................................................................... 1
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................ 2
1.1 LATAR BELAKANG................................................................. 2
1.2 Rumusan masalah................................................................ 3
1.3 Tujuan.................................................................................. 3
1.4 Manfaat................................................................................. 3
1.5 Metode Penelitian............................................................... 3
1.6 Waktu dan Tempat............................................................. 4
BAB 2 LANDASAN TEORI............................................................. 4,5
BAB 3 HASIL OBSERVASI.................................................................. 6
3.1 Dokumentasi.......................................................................... 7
BAB 4 KESIMPULAN........................................................................... 8
KATA PENGANTAR
Pertama dan yang utama, penulis memanjatkan puji dan sykur kepada
Yang Maha Kuasa. Karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah penulis dapat
menyelesaikan laporan Observasi ini sesuai waktu yang telah di tentukan.
Saya
juga sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengizinkan saya
untuk melakukan observasi ini, khususnya bagi Pedagang yang ada dipasar nusukan,
karena atas kerja sama yang baik saya bisa mengerjakan laporan ini.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu
tugas mata kuliah ekonomi. Observasi ini dilaksanakan Pada tanggal 24 dan 25 November
2014. Observasi ini dilakukan di Pasar Nusukan yang terletak dijalan Kapten
Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Tiada gading yang tak
retak. Dari peribahasa itu, penulis menyadari laporan ini bukanlah karya yang
sempurna karena memiliki banyak kekurangan baik dalam hal isi maupun
sistematika dan teknik penulisan. Oleh sebab itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang menbangun demi kesempurnaan laporan
ini. Akhir kata, semoga laporan ini bisa memberikan manfaat bagi penulis dan
pembaca.
Surakarta,
26 November 2014
bfkh
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pasar merupakan kegiatan ekonomi besar
dikalangan masyarakat. Disini semua perdagangan
dilakukan, metode dan
prinsip perjual belian dilakukan, ada yang sudah sesuai tuntunan ekonomi yang
dianjurkan oleh islam atau yang dikenal dengan ekonomi syari`ah, dan banyak
juga pedagang yang curang dalam berdagang.
Pemikiran ekonomi dalam Al Qur’an,
bukanlah merupakan suatu konsep yang independen dan tidak berhubungan dengan
prinsip bidang kehidupan yang lain, namun ia merupakan tuntunan hidup yang
mendasar dalam aktivitas ekonomi dan bersifat saling terkait dengan pemikiran
dimensi kehidupan yang lain.
Sebuah subsistem yang saling terkait
dengan subsistem lainnya dalam kehidupan, baik pemikiran dalam bidang politik,
sosial, budaya, ataupun etika kehidupan.
Pemikiran ekonomi merupakan salah satu
pilar dari bangunan sistem kehidupan yang bersumber dari Al qur’an, sebuah
konsep yang merupakan bagian dari sistem kehidupan yang komprehensif dan
holistik. Sistem ekonomi tidaklah hadir dalam ruang kosong dan berdiri sendiri,
namun ia akan saling terkait dengan subsistem kehidupan lainnya. Pemikiran
ekonomi yang terdapat dalam Al qur’an akan senantiasa berhubungan dan saling
menopang dengan subsistem kehidupan lainnya guna mewujudkan sebuah sistem
kehidupan yang integratif. Tuntunan Islam yang tertuang dalam Al Qur’an
merupakan way of life bagi kehidupan muslim, sebuah sistem kehidupan yang dapat
diyakini sebagai ‘peta’ untuk menuju kemaslahatan bagi kehidupan manusia.
Sistem kehidupan Islam memiliki beberapa konsep dasar, prinsip, serta aturan
yang bersifat global dan detil yang akan memberikan tuntunan bagi detil kehidupan
mnusia. Aturan yang ada, bersumber dari Al qur’an sebagai sumber utama, serta
hadist-hadist Nabi. Kedua sumber tersebut memberikan tuntunan dasar bagi
kehidupan manusia, dan telah terbukti berhasil diterapkan dalam kehidupan Nabi
dan kedua khalifah yang pertama.
2.
Rumusan Masalah
Pada penelitian kali
ini, penulis memfokuskan pada praktek berdagang apakah riba atau tidak yang
dilakukan dipasar , khususnya pada salah satu pedagang yang ada di Pasar
Nusukan yang terletak dijalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan,
Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
3.
Tujuan
Tujuan diadakannya observasi ini adalah untuk mengetahui dan
mengidentifikasi salah satu pedagang yang ada di pasar Nusukan menggunakan
metode yang bagaimana.
Tak hanya itu, penulis pun memberi saran kepada pedagang yang
menggunakan metode yang tidak berlandaskan ekonomi syari`ah tersebut.
4.
Manfaat
Laporan ini sangat
bermanfaat sekali bagi penulis, karena:
a.
Memberikan kesempatan
kepada penulis (mahasiswa) untuk mempelajari, mengamati, dan mengkaji suatu
permasalahan yang dihadapi oleh pedagang.
b.
Melatih kita dalam
membuat suatu karya tulis agar terbiasa dan lebih baik.
c.
Memberikan kesempatan
kepada mahasiswa (penulis) untuk lebih mengenal dunia perkonomian di kalangan
Masyarakat.
d.
Sebagai pedoman untuk
pembelajaran.
e.
Sebagai motivasi untuk
melakukan suatu observasi, wawancara atau membaca buku-buku yang berhubungan
dengan permasalahan ekonomi, khususnya ekonomi syariah.
Tidak hanya bagi
penulis, laporan ini juga bermanfaat bagi pembaca, karena:
a. Mengetahui prinsip
berdagang di lingkungan pasar.
b. Mengembalikan
ideologi ekonomi yang berlandaskan islam.
5.
Metode Penelitian
Dalam
melakukan penelitian, penulis menggunakan berbagai macam teknik, diantaranya: wawancara,
data, dokumentasi, dan membagi ilmu mengenai ekonomi syari`ah.
6.
Waktu dan Tempat
Penulis melakukan
beberapa kali Pasar Nusukan yang
terletak dijalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari
Kota Surakarta Pada tanggal 24 dan 25 November 2014.
BAB II
LANDASAN TEORI
Syari’ah mengidentifikasi beberapa elemen yang harus
dihindari dalam transaksi bisnis, yaitu Riba, Gharar, dan gambling.
1. Larangan Riba
Transaksi
Riba sama saja dengan perang kepada Allah.
Baik peminjam dan yang meminjam ihukum sama jika
menggunakan “Riba”.
Setiap kelebihan jumlah, kecil atau besar, melebihi
pokok pinjaman tersebut merupakan riba.
Para ahli ekonomi dan pembuat kebijakan percaya bahwa
keuntungan dalam penjualan kredit oleh bank-bank Islam menyerupai Riba.
Larangan Riba dalam Al Qur’an dan
Sunnah:
• Al-rum (ayat
39)
• Al-nisa’
(161)
• Ali-imron
(130)
• Al-baqarah
(275-281)
• Hadis-hadis
tentang riba.
Riba dalam pinjaman/utang
“Riba” berarti keuntungan yang
dilarang. Hal ini menjelaskan bahwa semua pendapatan dan pemasukan , penjualan
dan upah, renumerasi dan keuntungan, riba dan bunga, sewa menyewa dll. dapat
dogolongkan ke dalam:
·
Keuntungan dari perdagangan dan bisnis sepanjang
disertai dengan tanggung-jawabnya : boleh
·
Pengembalian kas atau
bentuk kas yang terkonversi tanpa adanya tanggung jawab atas kas atau
modal yang diputar : dilarang.
Bagaimana
untuk membedakan
Jawabannya berada pada membedakan kontrak dalam semua
sector transaksi bisinis yaitu:
·
Penjualan (sale) baik itu
cash ataupun kredit.
·
Peminjaman (loaning).
·
Penyewaan (leasing).
Saat transaksi dilakukan masing-masing memiliki
implikasi yang berbeda terhadap transfer kepemilikan, resiko dan kewajiban.
ö Dalam B Dalam ba’I atau jual-beli,
kepemilikam komoditas yang terjual akan berpindah ke
pembeli saat transaksi. Hal ini membuat tidak ada perbedaan antara spot
dan deffered atau tertunda.
·
Dalam kasus Salam, meskipun barang
ditransfer pada waktu yang akan datang, kedua pihak wajib untuk memberikan
mengambil kepemilikan pada waktu yang disepakati, tidak terpengaruh oleh
naik turunnya harga pada saat penyerahan
·
Salam (forward sale) adalah
perjanjian jual-beli yang menyerahkan barangnya bukan pada saat jual-beli
tetapi pada saat yang akan dating, dengan catatan harga yang digunakan adalah
harga yang disepakati pada saat hari perjanjian.
·
Jika transaksi berupa Hibah (gift),
transfer kepemilikan asset terjadi secara permanent secara free.
ö
Riba dalam transaksi
penjualan atau pertukaran,
Dalam barter menurut Islam, tidak
boleh pada barang yang sama karena bila salah satunya membutuhkan dan barter
tidak ada penentuan eksak yang jelas. Ex.: emas dengan emas, gandum dengan
gandum.
Jika komoditas yang dipertukarkan heterogen, emas
dengan perak, dolar dengan yen, kelebihan/kekurangan boleh, tetapi
penundaan dilarang.
ABOUT THE AUTHOR
Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible
0 komentar:
Posting Komentar