contoh laporan observasi ekonomi yang dilarang islam




DAFTAR ISI
      KATA PENGANTAR ...................................................................... 1
       BAB 1 PENDAHULUAN................................................................ 2
           1.1 LATAR BELAKANG................................................................. 2
           1.2 Rumusan masalah................................................................ 3
           1.3 Tujuan.................................................................................. 3
           1.4 Manfaat................................................................................. 3
            1.5 Metode Penelitian............................................................... 3
            1.6 Waktu dan Tempat............................................................. 4
BAB 2 LANDASAN TEORI.............................................................   4,5
BAB 3 HASIL OBSERVASI.................................................................. 6
           3.1 Dokumentasi.......................................................................... 7
BAB 4 KESIMPULAN........................................................................... 8
          


KATA PENGANTAR

Pertama dan yang utama, penulis memanjatkan puji dan sykur kepada Yang Maha Kuasa. Karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan laporan Observasi ini sesuai  waktu yang telah di tentukan.
 Saya juga sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengizinkan saya untuk melakukan observasi ini, khususnya bagi Pedagang yang ada dipasar nusukan, karena atas kerja sama yang baik saya bisa mengerjakan laporan ini.
Laporan ini disusun dalam  rangka memenuhi salah satu  tugas mata kuliah ekonomi. Observasi ini dilaksanakan Pada tanggal 24 dan 25 November 2014. Observasi ini dilakukan di  Pasar Nusukan yang terletak dijalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Tiada gading yang tak retak. Dari peribahasa itu, penulis menyadari laporan ini bukanlah karya yang sempurna karena memiliki banyak kekurangan baik dalam hal isi maupun sistematika dan teknik penulisan. Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan  kritik dan saran yang menbangun demi kesempurnaan laporan ini. Akhir kata, semoga laporan ini bisa memberikan manfaat bagi penulis dan pembaca.

Surakarta, 26 November 2014
                                                                                                                                              bfkh



BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pasar merupakan kegiatan ekonomi besar dikalangan masyarakat. Disini semua  perdagangan dilakukan,  metode dan prinsip perjual belian dilakukan, ada yang sudah sesuai tuntunan ekonomi yang dianjurkan oleh islam atau yang dikenal dengan ekonomi syari`ah, dan banyak juga pedagang yang curang dalam berdagang.
Pemikiran ekonomi dalam Al Qur’an, bukanlah merupakan suatu konsep yang independen dan tidak berhubungan dengan prinsip bidang kehidupan yang lain, namun ia merupakan tuntunan hidup yang mendasar dalam aktivitas ekonomi dan bersifat saling terkait dengan pemikiran dimensi kehidupan yang lain.
Sebuah subsistem yang saling terkait dengan subsistem lainnya dalam kehidupan, baik pemikiran dalam bidang politik, sosial, budaya, ataupun etika kehidupan.
Pemikiran ekonomi merupakan salah satu pilar dari bangunan sistem kehidupan yang bersumber dari Al qur’an, sebuah konsep yang merupakan bagian dari sistem kehidupan yang komprehensif dan holistik. Sistem ekonomi tidaklah hadir dalam ruang kosong dan berdiri sendiri, namun ia akan saling terkait dengan subsistem kehidupan lainnya. Pemikiran ekonomi yang terdapat dalam Al qur’an akan senantiasa berhubungan dan saling menopang dengan subsistem kehidupan lainnya guna mewujudkan sebuah sistem kehidupan yang integratif. Tuntunan Islam yang tertuang dalam Al Qur’an merupakan way of life bagi kehidupan muslim, sebuah sistem kehidupan yang dapat diyakini sebagai ‘peta’ untuk menuju kemaslahatan bagi kehidupan manusia. Sistem kehidupan Islam memiliki beberapa konsep dasar, prinsip, serta aturan yang bersifat global dan detil yang akan memberikan tuntunan bagi detil kehidupan mnusia. Aturan yang ada, bersumber dari Al qur’an sebagai sumber utama, serta hadist-hadist Nabi. Kedua sumber tersebut memberikan tuntunan dasar bagi kehidupan manusia, dan telah terbukti berhasil diterapkan dalam kehidupan Nabi dan kedua khalifah yang pertama.


 
2.      Rumusan Masalah
Pada penelitian kali ini, penulis memfokuskan pada praktek berdagang apakah riba atau tidak yang dilakukan dipasar , khususnya pada salah satu pedagang yang ada di Pasar Nusukan yang terletak dijalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
3.      Tujuan
Tujuan diadakannya observasi ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi salah satu pedagang yang ada di pasar Nusukan menggunakan metode yang bagaimana.
Tak hanya itu, penulis pun memberi saran kepada pedagang yang menggunakan metode yang tidak berlandaskan ekonomi syari`ah tersebut.
4.      Manfaat
Laporan ini sangat bermanfaat sekali bagi penulis, karena:
a.       Memberikan kesempatan kepada penulis (mahasiswa) untuk mempelajari, mengamati, dan mengkaji suatu permasalahan yang dihadapi oleh pedagang.
b.      Melatih kita dalam membuat suatu karya tulis agar terbiasa dan lebih baik.
c.       Memberikan kesempatan kepada mahasiswa (penulis) untuk lebih mengenal dunia perkonomian di kalangan Masyarakat.
d.      Sebagai pedoman untuk pembelajaran.
e.       Sebagai motivasi untuk melakukan suatu observasi, wawancara atau membaca buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan ekonomi, khususnya ekonomi syariah.
Tidak hanya bagi penulis, laporan ini juga bermanfaat bagi pembaca, karena:
a. Mengetahui prinsip berdagang di lingkungan pasar.
b.  Mengembalikan ideologi ekonomi yang berlandaskan islam.
5.      Metode Penelitian

Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan berbagai macam teknik, diantaranya: wawancara, data, dokumentasi, dan membagi ilmu mengenai ekonomi syari`ah.

6.      Waktu dan Tempat
Penulis melakukan beberapa kali Pasar Nusukan yang terletak dijalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Pada tanggal 24 dan 25 November 2014.
BAB II
LANDASAN TEORI
Syari’ah mengidentifikasi beberapa elemen yang harus dihindari dalam transaksi bisnis, yaitu Riba, Gharar, dan gambling.

1.      Larangan Riba

                                    Transaksi Riba sama saja dengan perang kepada Allah.
            Baik peminjam dan yang meminjam ihukum sama jika menggunakan “Riba”.
            Setiap kelebihan jumlah, kecil atau besar, melebihi pokok pinjaman tersebut merupakan riba.
            Para ahli ekonomi dan pembuat kebijakan percaya bahwa keuntungan dalam penjualan kredit oleh bank-bank Islam menyerupai Riba.
            Larangan Riba dalam Al Qur’an dan Sunnah:
         Al-rum (ayat 39)
         Al-nisa’ (161)
         Ali-imron (130)
         Al-baqarah (275-281)
         Hadis-hadis tentang riba.

                  Riba dalam pinjaman/utang

“Riba” berarti keuntungan yang dilarang. Hal ini menjelaskan bahwa semua pendapatan dan pemasukan , penjualan dan upah, renumerasi dan keuntungan, riba dan bunga, sewa menyewa dll. dapat dogolongkan ke dalam:
·        

Keuntungan dari perdagangan dan bisnis sepanjang disertai dengan tanggung-jawabnya : boleh
·         Pengembalian kas atau   bentuk kas yang terkonversi tanpa adanya tanggung jawab atas  kas atau modal yang diputar : dilarang.
                              Bagaimana untuk membedakan
Jawabannya berada pada membedakan kontrak dalam semua sector transaksi bisinis yaitu:
·         Penjualan (sale) baik itu cash ataupun kredit.
·         Peminjaman (loaning).
·         Penyewaan (leasing).
Saat transaksi dilakukan masing-masing memiliki implikasi yang berbeda terhadap transfer kepemilikan, resiko dan kewajiban.


ö  Dalam B                        Dalam ba’I atau jual-beli,

kepemilikam komoditas yang terjual akan berpindah ke pembeli saat transaksi. Hal ini membuat tidak ada perbedaan antara spot dan deffered atau tertunda.
·         Dalam kasus Salam, meskipun barang ditransfer pada waktu yang akan datang, kedua pihak wajib untuk memberikan mengambil kepemilikan  pada waktu yang disepakati, tidak terpengaruh oleh naik turunnya harga pada saat penyerahan
·         Salam (forward sale) adalah perjanjian jual-beli yang menyerahkan barangnya bukan pada saat jual-beli tetapi pada saat yang akan dating, dengan catatan harga yang digunakan adalah harga yang disepakati pada saat hari perjanjian.
·         Jika transaksi berupa Hibah (gift), transfer kepemilikan asset terjadi secara permanent secara free.
ö 
            Riba dalam transaksi penjualan atau pertukaran,

Dalam barter menurut Islam, tidak boleh pada barang yang sama karena bila salah satunya membutuhkan dan barter tidak ada penentuan eksak yang jelas. Ex.: emas dengan emas, gandum dengan gandum.
Jika komoditas yang dipertukarkan heterogen, emas dengan perak,  dolar dengan yen, kelebihan/kekurangan boleh, tetapi penundaan dilarang. 

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

0 komentar:

Posting Komentar